Pengantar
MENJADI KETUA RT dan RW tidak hanya perlu lapang dada, tetapi juga cukup pengetahuan,
cukup fulus untuk dana talangan, bahkan harus siap dibangunkan saat istirahat
malam. Oleh karenanya, banyak warga yang menghindar saat pemilihan. Salah satu
bekal penting menjadi Ketua RT/RW adalah pengetahuan tentang persyaratan
dokumen yang banyak dibutuhkan warga. Kenapa? Karena berdasarkan
pengalaman penulis, lebih dari 90% urusan pak RT/RW adalah legalisasi dan
persyaratan Pengurusan Dokumen warga.
Sayangnya, hingga saat ini pemerintah lupa untuk memberi bekal kepada
Pejabat Sosial Penyangga Kepentingan Pemerintah ini. Buktinya hingga kini tak
satu pun pemerintah kota/kabupaten se-Indonesia, memiliki buku pegangan untuk
Ketua RT dan RW. Oleh karena itu, logislah jika seorang Ketua RT/RW yang baru
terpilih akan menjalankan fungsinya bukan berdasarkan Peraturan yang berlaku
namun lebih didasari insting semata.
Pelayanan Masyarakat
Bagian 1
Bagian 1
·
Kartu Keluarga
·
Kartu Tanda Penduduk
·
Surat Keterangan Tinggal Sementara
·
Surat Pindah
·
Surat Keterangan Kelahiran
·
Surat Keterangan Lahir Mati
·
Surat Keterangan Kematian
·
Surat Keterangan Ganti Nama
·
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara
·
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap
·
Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan
·
Surat Keterangan Pindah Domisili
·
Surat Keterangan Tempat Tinggal
·
Akta Kelahiran
·
Akta Perkawinan
·
Akta Perceraian
·
Akta Kematian
·
Akta Pengakuan Anak
untuk WNI Keturunan, dan Orang Asing
·
Akta Pengesahan Anak
untuk WNI Keturunan dan Orang Asing
·
Pengangkatan Anak
·
Pencatatan Perubahan
Nama
Bagian 2
·
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
·
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
·
Perpanjangan STNK
·
Balik Nama Kepemilikan
Kendaraan
·
Mutasi Kendaraan
·
Layanan 'Samsat Link'
se-Jawa Timur
·
Layanan Samsat 'Drive
Thru'
·
Layanan 'Samsat Link'
dengan 'Drive Thru'
Bagian 3
·
Surat Ijin Usaha Perdagangan
·
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
·
Izin Usaha Industri
(IUI)
·
Keterangan
Perencanaan/Advice Planning (AP)
·
Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB)
·
Ijin Gangguan
·
Ijin Usaha Angkutan
·
Ijin Trayek
·
Ijin Usaha Rental
VCD/DVD, LD, dan Rekaman Video
·
Ijin Usaha Play Station
·
Ijin Usaha Percetakan
·
Ijin Penggunaan Tanah
Makam
·
Permohonan Pelepasan Hak
Atas Tanah (PHAT) yang Dikuasai oleh Pemkot Malang
·
Ijin Persewaan
Penggunaan Bangunan Milik Pemerintah
·
Ijin Untuk Kegiatan yang
Berdampak pada Keramaian Umum/Tontonan
·
Pemotongan/Pengurangan
Cabang Pohon
·
Pemasangan Lampu
Penerangan Jalan Umum
·
Kartu Pencari Kerja
(Ak-1)
Bagian 4
·
Pernikahan Islam
·
Perwakafan Tanah
·
Sertifikasi Tanah Wakaf
untuk Tanah Sudah Bersertifikat
·
Sertifikasi Tanah Wakaf
untuk Tanah Belum Bersertifikat
Bagian 5
·
Sertifikasi Tanah
·
Akta Jual Beli, Hibah,
dan Waris
·
Sertifikasi Tanah Petok
D Secara Sporadik
·
Peningkatan HGB menjadi
Hak Milik untuk Rumah Tinggal
·
Penggantian Sertifikat
Karena Rusak
·
Penggantian Sertifikat
Tanah Hilang
·
Penggabungan Sertifikat
·
Penggabungan Sertifikat
Tanah Perorangan
·
Pendaftaran Ganti Nama
·
Pengecekan Sertifikat
·
Tips untuk Mencegah
Penyalahgunaan Sertifikat
Efisienkan Pelayanan
Informasi dalam buku ini memudahkan warga atau Ketua RT/RW memberi
informasi yang lengkap kepada warga yang akan mengurus dokumen. Dengan
lengkapnya informasi yang diterima, warga dapat menyiapkan persyaratan dokumen
yang akan diurus secara dini dan lengkap sejak dari rumah, sehingga tidak perlu
bolak-balik untuk melengkapi persyaratan. Jika ini dapat ditempuh, maka
pengurusan dokumen pun menjadi cepat, hemat, dan efisien serta ekonomis.
Ide munculnya buku ini,
sesungguhnya layak disambut-terapkan oleh Pemerintah Kabupaten atau